Bulan ini Para PNS dan Oerator disibukkan dengan Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil Elektronik yang biasa disingkat e-PUPNS. e-PUPNS merupakan proses pendataan ulang PNS melalui sistem
teknologi informasi yang meliputi tahap pemutakhiran data oleh setiap PNS, serta validasi dan verifikasi data secara menyeluruh oleh instansi pusat/instansi daerah sesuai dengan kewenangan yang dimiliki.
Tujuan e-PUPNS yaitu Untuk memperoleh data yang akurat, terpercaya dan terintegrasi, sebagai dasar kebutuhan dalam mengembangkan sistem informasi kepegawaian ASN yang mendukung pengelolaan manajemen ASN yang rasional sebagai sumber daya aparatur negara.
2.
Tekan tombol Register di pojok kanan atas baris pertama untuk masuk pada halaman
menu e-PUPNS (Anda juga bisa langsung buka alamat link: https://epupns.bkn.go.id/menu)
3.
Untuk melakukan registrasi/pendaftaran tekan
tombol Daftar
4.
Setelah itu masuk ke halaman Registrasi e-PUPNS
Dihalaman ini anda diminta memasukan NIP Baru yang terdiri dari 8 digit
angka. Kemudian tekan tombol “Cari”
Jika berhasil akan muncul hasil pencarian secara otomatis nama dan
Instansi Kerja
lalu diminta mengisi alamat
email yang masih aktif seperti gambar
berikut:
5.
Tekan Lanjut melanjutkan tahap berikutnya
Muncul tampilan sebagai berikut :
6.
Isi kolom Kata
Kunci minimal 8 karakter. Kemudian ulang kembali isi Kata Kunci pada kolom Konfirmasi Kata Kunci.
7.
Isikan Nama Ibu Kandung pada Kolom Nama Ibu Kandung.
8.
Pilih Pertanyaan
Pengaman (Pilih pertanyaan yang mudah diingat jawabannya)
Kegunaannya yaitu ketika Login Lupa nomor Registrasi atau lupa Kata Kunci untuk memulihkannya Anda diminta menjawab pertanyaan pengaman tersebut.
9. Isikan Jawaban
dari pertanyaan pengaman
10.
Tulis Kode
Captcha yang terlihat pada gambar
11. Kemudian Tekan tombol Registrasi
12.
Jika berhasil muncul tulisan “Registrasi Sukses” seperti pada gambar
di bawah ini:
13.
Langkah terakhir tekan tombol Cetak (Hardcopy atau Softcopy- .pdf) untuk dokumen. Jangan sampai
hilang atau lupa J
No comments:
Post a Comment